KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak

Kamis, 13 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan pendakwah berinisial E yang diduga melecehkan anak perempuan. Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menilai tindakan E tersebut menyerang harkat dan martabat anak.

“Khususnya sebagai individu yang memiliki hak asasi," kata Margaret dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (13/11).

Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip hak anak, antara lain Pasal 28 b ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Margaret menjelaskan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis yang destruktif dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan, seperti menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri anak, hingga memengaruhi
tumbuh kembang anak. "Situasi ini dapat merusak perkembangan mental dan fisik anak, bahkan dalam kondisi tertentu dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap perilaku negatif di masa depan," katanya.

Ia menyampaikan KPAI sebagai lembaga negara independen yang mengawasi pelaksanaan sistem perlindungan anak telah merespons kasus ini dengan menempuh sejumlah langkah.

Baca juga:

PBNU Kecam Tindakan Pendakwah yang Dianggap Lecehkan Anak, Tegaskan Dakwah Harusnya Tumbuhkan Nilai Kemanusiaan bukan Menistakan



Pertama, KPAI telah menelaah kasus dan mengidentifikasi potensi pelanggaran hak anak. KPAI juga telah membuat laporan ke pihak berwenang atas indikasi pelanggaran hak anak serta berkoordinasi multipihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan pelindungan dari lembaga layanan. “Kami mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi,” jelas dia.

Margaret menyatakan pihaknya mendorong Kementerian Agama untuk melakukan membina dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak.

Sebelumnya, pendakwah E sudah buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang ditimbulkan dari videonya mencium anak-anak di atas panggung saat pengajian.

Dalam pernyataannya, E menyebut insiden tersebut sebagai kekhilafan pribadi dan menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri.(knu)

Baca juga:

Menteri Agama Geram Ada Pendakwah Lecehkan Anak-Anak, tak Bisa Menoleransi Tindakan yang Mencederai Nilai Kemanusiaan



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan