Korupsi PT DI, KPK Sita Rekening Koran Perusahaan Agen Penjualan Pesawat
Selasa, 23 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang saksi bernama Devi Arradhani Yanty dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI). Devi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso, Senin (22/6).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik menyita rekening koran milik PT Penta Mitra Abadi terkait kasus korupdi di perusahaan pelat merah tersebut. Penta Mitra Abadi merupakan satu dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan pesawat PT DI.
Baca Juga:
"Penyidik mengonfirmasi dan melakukan penyitaan dokumen rekening koran milik PT Pentamitra Abadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci transaksi yang terungkap dalam buku tabungan PT Pentamitra Abadi tersebut. Termasuk mengenai aliran dana dari PT DI dan transaksi kepada sejumlah pejabat PT DI.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar.
Baca Juga:
Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: