Korupsi Lahan DKI, Bekas Bos Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Kamis, 27 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

"Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. Selain Yoory, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini.

Baca Juga:

Korupsi Lahan DKI, KPK Tahan Bekas Bos Sarana Jaya Yoory Pinontoan

Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Setyo mengatakan, kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

KPK menetapkan bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menetapkan bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen ke rekening Anja melalui Bank DKI.

"Sekitar Rp 108,8 miliar," imbuh Setyo.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar ke Anja. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Baca Juga:

KPK Dalami Prosedur Internal Pengadaan Tanah di Sarana Jaya

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi. Pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Kemudian, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

"Terakhir adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan," kata Setyo. (Pon)

Baca Juga:

Eks Dirut Sarana Jaya Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan