Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang rumahnya rusak akan mendapat kompensasi dari pemerintah tergantung tingkat kerusakan.
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga. Adapun kompensasi untuk rusak ringan masing-masing Rp 15 juta dan rusak Rp 30 juta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menjelaskan pemeberian kompensasi kerusakan rumah itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah pengungsi di tenda-tenda pengungsian.
Baca juga:
“Menurut kami ini penting. Simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin sedikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” kata Tito, saat rapat koordinasi di Aceh, Sabtu (10/1).
2 Skema untuk Rumah Rusak Berat
Khusus rumah rusak berat, lanjut Tito, pemerintah menyiapkan dua konsep, yaitu diberikan fasilitas hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan hunian tetap dan diberikan biaya dana tunggu hunian (DTH).
Menurut Tito, skema ini perlu segera direalisasikan agar dapat mengurangi jumlah pengungsi. Tito menyebut menumpuknya pengungsi dapat memberatkan biaya kebutuhan sehari-hari dan berpotensi terjangkit berbagai penyakit.
Baca juga:
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
“Oleh karena itu, sebaiknya mereka secepat mungkin tidak di tenda, ke huntara kalau sudah terbangun atau mungkin mereka punya pilihan tadi, diberikan dana tunggu hunian sewa," tandas sosok ditunjuk sebagai Ketua Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera itu, dikutip Antara.
Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 76.588 rumah korban yang mengalami rusak ringan di ketiga provinsi terdampak. Sementara itu, rumah yang rusak sedang mencapai 45.106 dan rusak berat mencapai 53.432. (*)