Koordinator Pusat BEM SI Mangkir Panggilan Polisi

Senin, 23 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wildan Wahyu Nugroho dan Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KM) IPB tahun 2017 Panji Laksono dipastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Belum ada konfirmasi. Tadi informasi dari lawyer-nya tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/10).

Argo mengatakan, penetapan keduanya dan puluhan mahasiswa lain sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti berupa rekaman CCTV.

"Kedua yang memandu kegiatan di lapangan," ucap Argo.

Keduanya hingga kini belum menjalani pemeriksaan. Sementara, 14 orang mahasiswa lainnya telah menjalani pemerikaan. Di mana 12 dari 14 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, namun tak menjalani penahanan. Sementara 2 mahasiswa dilakukan penahanan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP. Sementara, dua orang yang ditahan di Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 160 dan Pasal 170. Sementara tersangka yang telah dipulangkan dijerat Pasal 216 dan 218. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ketua BEM SI Resmi Jadi Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan