Kontroversi 'Rekayasa' Foto Presiden Jokowi
Selasa, 03 November 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Pada Jumat (30/10) lalu, Presiden Joko Widodo didampingi beberapa menteri mengunjungi Suku Anak Dalam (Orang Rimba) di Bukit Suban, Air Hitam, Sarolangun, Jambi. Kunjungan Jokowi ini disebut-sebut sebagai kunjunga presiden Indonesia yang pertama kalinya ke pemukiman Suku Anak Dalam.
Tapi sayangnya, kunjungan Jokowi ini dinodai oleh perilaku para pelaku hate speech. Mereka membuat opini publik jika foto-foto kunjungan Presiden tersebut adalah hasil rekayasa alias setingan untuk membuat pencitraan. Dikabarkan, warga Suku Anak Dalam diminta berbusana sesuai aslinya sebagai penghuni hutan dan menggunakan cawat, padahal mereka sebagian besar sudah berbusana seperti warga pada umumnya.
Melalui akun twitter, pakar telematika Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, 'Settingan' dalam sebuah pemotretan adalah hal yang biasa, masyarakat atau pun orang yang dianggap melakukan 'Settingan' tidak perlu serius dalam menanggapi hal ini.
"Tweeps, Sekalilagi "Setting" dalam Pemotretan itu Hal yang Biasa...Tidak usah Lebay dalam Melakukan Pembelaan," tulis Roy Suryo dalam caption foto Jokowi bersama Suku Anak Dalam yang diduga hasil 'settingan' tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menerbitkan surat edaran (SE) terkait penanganan kasus ujaran kebencian atau hate speech.
Menanggapi hal ini, dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Bondan menegaskan. Hate Speech bukanlah bagian dari budaya Indonesia, hate speech tentulah berbeda dengan kritik dan saran bahkan hate speech bisa menimbulkan kebencian dan konflik berkepanjangan.
"Mari kembali menunjukkan identitas sebagai orang timur yang berbudaya, ramah, sopan dan santun. Hentikan #hatespeech terutama di medsos!," tulisnya di Twitter.
Gandjar menerangkan, surat edaran Kapolri hanya sekadar panduan bagi para aparat kepolisian di seluruh Indonesia agar proporsional menangani kasus hukum terkait ujaran kebencian. Dasar hukum yang menjadi landasan SE itu tidak mengatur atau berupaya membuat pemerintah tidak mempan dikritik, justru peraturan ini berlaku umum, bagi siapa saja dan untuk siapa saja.
Oknum netizen yang mengatakan jika foto Presiden saat tengah berkunjung ke Suku Anak Dalam adalah rekayasa saat ini tengah dibidik polisi. Jika nantinya pelaku pembuat berita bohong seperti isu miring terhadap presiden ini ditangkap, bakal dihukum sesuai acuan hukum dari Surat Edaran Kapolri kepada para jajaran kepolisian di daerah.
Sekadar informasi, belakangan ini beredar foto yang seolah-olah menggambarkan percakapan Presiden Jokowi bersama Suku Anak dalam adalah "settingan", yang sengaja dibuat untuk pencitraan. Foto tersebut pun menjadi viral di media sosial dan jadi pembicaraan publik hingga saat ini.
Baca juga: