Kontestan Pileg Belum Ajukan Gugatan Pemilu di Hari Pertama, Ketua MK Duga Lagi Kumpulkan Bukti
Jumat, 22 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Pada hari pertama pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umun (PHPU), belum ada satupun peserta Pemilu Legislatif (Pileg) yang mendaftar, Kamis (21/3).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menilai, biasanya pendaftaran sengketa Pileg mulai berdatangan di hari kedua atau ketiga.
Baca juga:
"Kami tunggu saja nanti kalau di hari kedua, ketiga biasanya,” kata Suhartoyo dikutip di Jakarta, Jumat (22/3).
Dia menunggu para pemohon yang masih mengumpulkan bukti.
“Kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti, ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti,” tutur Suhartoyo.
Sehingga pemohon punya waktu 3x24 jam untuk merevisi laporannya sejak laporan itu masuk ke MK.
Baca juga:
Timnas AMIN Inginkan MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Gibran
“Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang, karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1 x 24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3 x 24 jam," ujarnya.
Sekadar informasi, pendaftar gugatan ke MK baru dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mereka mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke MK.
Gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C). (Knu)
Baca juga:
Pencinta Sejarah Ajak Kapolri Berdialog Soal Ketidaknetralan Polisi di Pemilu 2024