Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK
Selasa, 30 September 2025 -
Merahputih.com - Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengungkapkan rencana besar konsolidasi di sektor asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rencana ambisius ini akan menggabungkan sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara menjadi hanya tiga perusahaan utama untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing.
"Mayoritas kinerja perusahaan (asuransi BUMN) kurang begitu bagus. Dari 15 (perusahaan) itu kemungkinan kita hanya ingin keep tiga,” ujar Reza, Selasa (30/9).
Baca juga:
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Menurut Reza, proses konsolidasi dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung induk, yaitu Indonesia Financial Group (IFG) Holding. Saat ini, belum semua perusahaan asuransi BUMN berada di bawah IFG.
Langkah awalnya adalah menyatukan semua perusahaan ke dalam satu klaster di bawah IFG. Setelah itu, Danantara akan meninjau neraca keuangan setiap perusahaan.
"Kalau kami di Danantara, salah satu proses yang akan terjadi kita akan klaster semua asuransi di bawah satu klaster. Jadi langkah pertama yang akan kita lakukan adalah menyatukan semua ke dalam satu klaster. Kita akan review neraca keuangannya," jelasnya.
Ia menekankan bahwa konsolidasi ini juga membuka peluang untuk restrukturisasi lebih lanjut jika memang diperlukan. Konsolidasi menjadi pilihan utama karena pertumbuhan modal secara organik dinilai tidak memungkinkan, sementara tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah semakin mendesak.
“Namun tujuan akhirnya adalah konsolidasi, karena yang kita butuhkan adalah kapasitas besar di sektor asuransi dengan dukungan teknologi dan sumber daya manusia yang kompetitif," jelas dia.
Baca juga:
Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
Latar belakang dari percepatan konsolidasi ini adalah aturan OJK mengenai modal minimum. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum dalam dua tahap.
Tahap pertama, paling lambat 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, dan asuransi syariah Rp100 miliar.
Tahap kedua, paling lambat 31 Desember 2028, perusahaan akan dikelompokkan. Kelompok Perusahaan Perasuransian Ekuitas (KPPE) 1 wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar (konvensional) dan Rp200 miliar (syariah), sementara KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp1 triliun (konvensional) dan Rp500 miliar (syariah).