Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Senin, 20 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KOMUNITAS fotografer yang meminta pungutan uang Rp 500 ribu kepada pengunjung yang memotret taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, menyampaikan permohonan maaf. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan setelah pihaknya bertemu komunitas fotografer tersebut.
"Koordinator sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif sehingga terjadinya laporan melalui media sosial oleh warga atas nama AM," kata Satriadi di Jakarta, Senin (20/10).
Sementara itu, Kasie Taman Kota Distamhut DKI Dimas Ario Nugroho menegaskan tidak pernah memberlakukan pungutan biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Dimas menyebut pihaknya telah menelusuri kabar itu dan memastikan pungutan tersebut bukan berasal dari pengelola taman, melainkan dari sebuah komunitas yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola fotografi di Tebet Eco Park.
"Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman, baik itu dari komunitas maupun perorangan. Dari pihak dinas maupun teman-teman di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. Dan sudah dilakukan panggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," ucap Dimas dimintai konfirmasi secara terpisah.
Baca juga:
Dimas menjelaskan komunitas yang dimaksud bernama Komunitas Fotografi Tebet Eco Park. Mereka tidak berafiliasi dengan dinas maupun pengelola taman resmi. "Mereka membuat operasional mereka sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Inisiatif dari komunitas," ujarnya.
Menurut Dimas, kegiatan yang dilakukan komunitas itu murni inisiatif pribadi tanpa izin resmi. Karena itu, Distamhut DKI telah memberikan teguran langsung setelah melakukan klarifikasi. "Kami sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut," ungkapnya.
Distamhut DKI menegaskan akan memperjelas aturan kepada masyarakat bahwa kegiatan fotografi di area taman publik seperti Tebet Eco Park tidak dikenaki biaya selama tidak bersifat komersial.(Asp)
Baca juga:
Pembatasan Pengunjung Jadi Alasan Pemprov DKI Pagari Tebet Eco Park