Kompolnas: Peluru Senjata SAGL Boleh Digunakan oleh Brimob

Jumat, 06 Oktober 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan kesatuan Brimob Polri diperbolehkan mengunakan peluru tabur untuk senjata jenis Arsenal Stand Aline Grenade Launcher (SAGL) saat bertugas. Peluru tabur adalah peluru tajam yang berisi butiran logam kecil-kecil. Oleh Mabes TNI amunisi SAGL, yakni jenis peluru tabur ditahan.

"Boleh, sangat boleh dibolehkan," kata Bekto usai rapat bulanan dengan pihak Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Saat disinggung bahwa amunisi tersebut biasa digunakan kalangan militer, Bekto membantah. Ia mengatakan tidak ada larangan karena polisi di negara lain juga menggunakan SAGL dan senjata tersebut sudah ada di dalam aturan dari PBB.

"Polisi-polisi di seluruh dunia juga memakai senjata militer. Bahkan ada aturannya dari PBB, bukan hanya aturan Indonesia, PBB mengatur. Itu ada yang katanya polisi cuma pakai pentungan. Nanti saya perlihatkan bagaimana polisi Inggris membawa AK, sama dengan militer," bebernya.

Selain itu, kata Bekto, SAGL juga digunakan untuk membubarkan massa.

"Itu untuk melumpuhkan. Pelontar itu kalau ditembakkan sudut 45 derajat itu jangkauannya hanya 80 meter. Itu hanya untuk membubarkan orang saja. Bisa dicoba itu tak ada masalah," tandasnya.

Sekedar infomrasi, senjata Arsenal SAGL dapat menggunakan asap, gas air mata, dan peluru tabur. (Asp)

Baca juga berita terkait impor senjata SAGL di: Polri: Senjata Arsenal SAGL Tak Mematikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan