Komnas HAM Temui Wiranto Bahas Kriminalisasi Ulama, ini Respon Polisi
Sabtu, 10 Juni 2017 -
Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan pengaduan dari Komnas HAM kepada Menkopolhukam Wiranto mengenai dugaan kriminalisasi terhadap ulama oleh pihak kepolisian.
"Kami kan sesuai prosedur aja, kami profesional selesaikan kasus sampai selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaha, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/6).
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus sesuai dengan bukti-bukti dan sesuai SOP. Dimana, jila ada laporan, Polisi berhak untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, Polda tak akan terpengaruh dengan dugaan kriminalisasi terhadap ulama dalam mengusut Kasus dugaan konten pornografi.
"Kita tentunya tetap menyelesaikan berkas-berkas ya, sampai nanti selesai," kata Argo.
Kemarin, perwakilan Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Menkopolhukam Wiranto. Mereka menyampaikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan pembubaran Hizbu Tahrir Indonesia (HTI).
Komnas HAM ingin negara atau pemerintah harus ambil langkah progresif ciptakan kedamaian antara pemerintah dengan komunitas muslim. Salah satu langkah yang perlu diambil yaitu bertujuan untuk ciptakan kedamaian dan hentikan kegaduhan.(Ayp)