Komnas Haji Sebut Pembagian Kuota Tambahan Tahun 2025 Diskresi Menag
Rabu, 26 Juni 2024 -
Merahputih.com - Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu dari sebelumnya di angka 221.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyebut tak ada yang dilanggar oleh Kementerian Agama dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus tersebut.
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menag membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok.
"Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Baca juga:
Garuda Indonesia Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter, Jemaah dan Petugas Haji Kerepotan
Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum. Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia.
Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.
“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.
Baca juga:
Penerbangan Pulang Jemaah Haji Delay Lima Jam Lebih, Kemenag Minta Maskapai Profesional
Tahun 2024 ini, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.
Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.
“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya.