Merahputih.com - Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana dan Ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26 Februari 2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman.
RDPU ini menghadirkan dua pihak keluarga yang tengah mencari keadilan atas kasus hukum yang menimpa anggota keluarga mereka, yakni keluarga Radiet Ardiansyah dan keluarga Fandi Ramadhan.
Dalam rapat tersebut, Ibu Makkiyati, orang tua dari Radiet Ardiansyah, menyampaikan bahwa anaknya dituduh membunuh pacarnya di kawasan Pantai Nipah, Lombok Utara. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.
Menurut penuturannya, Radiet dikenal sebagai mahasiswa yang pintar dan berprestasi di perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa karakter dan rekam jejak akademik anaknya tidak mencerminkan perbuatan yang dituduhkan.
Didampingi kuasa hukum ternama, Hotman Paris Hutapea, keluarga Radiet memohon kepada Komisi III DPR agar memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berjalan. Mereka berharap adanya pengawasan agar penanganan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.
Selain itu, RDPU juga menghadirkan orang tua Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 2 ton sabu.
Pihak keluarga menjelaskan bahwa Fandi tidak mengetahui muatan ilegal berupa sabu-sabu tersebut. Mereka menyampaikan bahwa Fandi hanya bekerja sebagai ABK dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan maupun pengaturan logistik kapal.
Keluarga berharap pengaduan mereka kepada Komisi III DPR dapat menjadi perhatian serius, mengingat Fandi terancam hukuman mati. Mereka memohon agar proses hukum mempertimbangkan aspek keadilan, peran masing-masing terdakwa, serta fakta persidangan secara menyeluruh.
Melalui RDPU ini, kedua keluarga berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, memastikan proses peradilan berjalan adil, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum.
Rapat tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi sekaligus bentuk ikhtiar keluarga dalam mencari keadilan melalui jalur konstitusional. (Foto: MP/Didik Setiawan).