Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR Sebut Penindakan Kajari Karo Jadi Pelajaran bagi Aparat Penegak Hukum

Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026

MERAHPUTIH.COM - LANGKAH Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk terkait dengan penanganan kasus Amsal Sitepu mendapat respons positif dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan cepat yang dilakukan Kejagung. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan pembelajaran bagi seluruh aparat.

“Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung dan juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Hinca mengatakan Komisi III memiliki fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan, termasuk dalam pelaksanaan KUHAP. Oleh karena itu, ia mendukung langkah Kejagung dalam menangani kasus tersebut. Meski demikian, Hinca meminta semua pihak memberikan waktu kepada Kejagung untuk bekerja dan menuntaskan proses pemeriksaan.

“Kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Kita beri waktu mereka bekerja,” ujarnya.

Saat ditanya soal poin-poin yang perlu diperiksa, Hinca enggan merinci lebih jauh. Ia menilai pembahasan sebelumnya sudah cukup jelas dan kini saatnya Kejagung menindaklanjuti. “Pembahasan kemarin sudah lengkap. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Baca juga:

Imbas Kasus Amsal, Kejagung Akhirnya Amankan Kejari Karo dan JPU


Terkait dengan kemungkinan sanksi, Hinca juga menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Ia menilai keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan internal.

“Kita serahkan,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatra Utara, dengan mengklarifikasi dan mengeksaminasi, imbas penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menuai polemik. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jajaran jaksa itu mulai dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum telah ditahan untuk pemeriksaan itu.

"Sabtu (4/4) malam, benar sudah dibawa tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/4).

Tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas dalam menangani perkara. Nantinya, Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil dari pemeriksaan itu. Tim dari Kejagung akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," katanya.(Pon)

Baca juga:

Diperiksa Kejagung, Harta Kajari Karo Danke Rajagukguk Minus Rp 140 Juta

Baca Artikel Asli