Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI menilai penanganan perkara terhadap Hogi Minaya perlu dikaji secara mendalam dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Baca juga:

Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice

"Komisi III DPR RI secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara atas nama Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025," tutur Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus lebih mengedepankan rasa keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum.

Baca juga:

DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang

Habiburokhman menilai, penerapan hukum tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa dan rasa keadilan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pada kesempatan tersebut, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolresta Sleman beserta jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan