Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi III DPR Desak Penanganan Adil dalam Kasus Sabu 2 Ton dan Pembunuhan di Lombok

Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti dua perkara hukum yang menjadi perhatian publik, yakni kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Ardiansyah.

Lalu, ada pula perkara penyelundupan sabu seberat 2 ton di Batam dengan terdakwa Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum terkait penanganan kedua perkara tersebut.

Pihaknya juga meminta penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan.

"Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi IlI tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Sdr. Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Radiet dan keluarga Fandi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Baca juga:

Komisi III DPR Terima Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Keluarga Radiet Ardiansyah Lombok

Selain itu, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Muhammad Arfian dari Kejaksaan Negeri Batam.

DPR pun mengingatkan agar jaksa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik..

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," katanya.

Pada perkara pembunuhan di Pantai Nipah, Komisi III juga berencana memanggil Kapolres Lombok Utara serta Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai proses penanganan perkara.

Baca juga:

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan

"Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus penyelundupan sabu di Batam, Komisi III akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.

"Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," sambung Habiburokhman.

Baca juga:

Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Sabu 2 Ton, Tekankan Fungsi Pengawasan Penegak Hukum

Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan kedua perkara tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya. (Pon)

Baca Artikel Asli