Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi I Nilai Prosedur Pemanggilan Prajurit Selaras dengan Visi Jenderal Andika

Zulfikar Sy - Rabu, 24 November 2021

MerahPutih.com - Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purnatugas sebagai Panglima TNI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan, Surat Telegram (ST) Panglima TNI terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI menghadapi perkara oleh aparat penegak hukum dinilai selaras dengan visi dan misi Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga:

Reaksi Panglima TNI Ada Mobil Pelat Dinas Saat Arteria Cekcok dengan 'Anak Jenderal'

Angon mengatakan, saat fit and proper test di DPR, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan ingin mengembalikan tugas pokok TNI sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004.

"Bahwa prajurit TNI terikat suatu ikatan dinas dan tatanan hukum TNI kepada prajurut TNI yang melanggar aturan tatib dan sumpah prajurit. Selain itu, TNI memiliki pengadilan tersendiri yakni pengadilan militer," kata Anton dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Dengan demikian, kata Anton, apabila ada anggota TNI yang terkena kasus hukum baik di kepolisian, kejaksaan ataupun KPK, semestinya melakukan koordinasi dengan atasan atau komandan prajurit tersebut.

Nantinya, lanjut politikus Partai Demokrat ini, akan digelar sidang pengadilan militer untuk memutuskan prajurit tersebut dikeluarkan dari institusi TNI.

Anton menambahkan, setelah menjadi orang sipil biasa, maka pihak aparat yang menangani kasus bisa lebih leluasa melakukan proses hukum. Peraturan ini berlaku untuk seluruh prajurit yang aktif dan terikat UU TNI.

"Panglima TNI mengeluarkan telegram tersebut sebagai bagian melanjutkan visi dan misi beliau pada saat fit and proper test yakni mengembalikan tugas pokok TNI," imbuhnya.

Baca Juga:

Respons KPK Soal Telegram Panglima TNI

Anton menambahkan, Indonesia adalah negara hukum bepegang teguh undang-undang. Dengan demikian, kata Anton, aturan perundang-undangan harus dipatuhi oleh semua elemen di TNI.

"Jangankan prajurit TNI yang melanggar tatib dan sumpah prajurit, seorang Panglima TNI yang terbukti melanggar undang-undang akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dalam undang-undang," tegas dia.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 ini.

Keempat poin tersebut di antaranya, pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. (Pon)

Baca Juga:

Panglima TNI Klaim Prosedur Pemanggilan Prajurit Bukan untuk Hambat Pemeriksaan

Baca Artikel Asli