Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Komisi I DPR Pelajari UU Siber Tiongkok

Zulfikar Sy - Selasa, 31 Oktober 2017

MerahPutih.com - Komisi I DPR mempelajari undang-undang tentang siber di Tiongkk yang memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.

"Tadi kami banyak belajar bagaimana membuat undang-undang untuk mengamankan negara kita dari ancaman kedaulatan melalui siber. Dan bisa diterapkan di Indonesia," kata Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari sesuai bertemu dengan para pejabat Badan Siber China (CAC) di Beijing, Selasa (31/10), seperti dilansir Antara.

Ia menganggap fungsi dan peran CAC sangat bagus dalam menjaga kedaulatan Tiongkok dari pengaruh atau kemungkinan serangan siber dari negara lain atau dalam negeri.

"Mereka tetap menjaga prinsip internet sebagai suatu yang terbuka, tapi harus tunduk terhadap hukum. Jadi, mereka buat peraturan perundang-undangan yang betul-betul melindungi dan menjaga kedaulatan negara China, termasuk salah satunya menangkal hoax," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia mengaku sependapat dengan kebijakan yang diterapkan di Tiongkok dengan memblokir platform media sosial global, seperti Whatsapp, Google, dan lain sebagainya guna memastikan warga negara dan kedaulatan negaranya benar-benar aman dari pengaruh negatif siber.

"Bukan WA-nya dan Googlenya, tapi pengguna-penggunanya yang mungkin saja membahayakan negara sehingga mudah dikontrol oleh undang-undang," kata ketua komisi yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, intelijen, komunikasi, dan informasi.

Selain CAC di Beijing, Komisi I juga mengunjungi industri elektronik Huawei, Kongres Nasional Rakyat China (NPC), Tembok Besar, Kota Terlarang, dan Masjid Niujie.

Mereka bertolak menuju Xi'an, Rabu (1/11), untuk bertemu dengan parlemen daerah dan komunitas muslim setempat. (*)

Baca Artikel Asli