MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi memberikan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap bisa digunakan hingga habis.
Dave menilai putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/7).
Menurut politikus Partai Golkar itu, pelaksanaan putusan MK kini berada di tangan pemerintah bersama regulator sektor telekomunikasi. Ia meyakini pemerintah akan segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Dave meminta seluruh operator telekomunikasi mematuhi putusan MK dengan iktikad baik. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen industri dalam menjaga kepercayaan pelanggan.
“Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan iktikad baik,” katanya.
Ia menambahkan Komisi I DPR akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Selain melindungi hak konsumen, Dave berharap putusan MK dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan pengguna layanan telekomunikasi berhak tetap memanfaatkan sisa kuota internet yang telah dibeli hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana , maupun bentuk perlindungan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan.(knu)
Baca juga:
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif