Komisi A DPRD Desak Inspektorat DKI Investigasi Jual Beli Jabatan ASN
Kamis, 25 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Pemperintah Provinsi (Pemprov) saat ini tengah dirundung isu dugaan jual beli jabatan. Isu ini mencuat saat Komisi A DPRD DKI menyebut terjadi jual beli jabatan di masa akhir kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov.
Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menganggap, Inspektorat tidak bergerak cepat melacak adanya dugaan jual beli jabatan di jajaran anak buah Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga:
Wagub Riza Jawab Tudingan Adanya Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
"Ya tindak lanjut itu kan begini, BKD itu kan tataran administrasi, ketika terjadi penyimpangan apakah itu ranahnya BKD, bukan, buka ranah BKD. Itu ranahnya Inspektorat," ucap Gembong saat dikonfirmasi Merahputih.com, Kamis (25/8).
Seharusnya, ucap Gembong, ketika ada isu jual beli jabatan itu Inspektorat DKI segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan Komisi A. Padahal saat rapat resmi pada Senin (22/8), anggota legislator DKI ungkap adanya jual beli jabatan di depan pihak Inspektorat.
"Pada rapat kerja resmi dan Inspektorat saat itu ada walaupun diwakilkan. Dalam rapat kerja itu kan ada juga Inspektorat dan harusnya inspektorat segera turun untuk melakukan investigasi terhadap laporan itu, terhadap penyampaian dalam rapat kerja komisi itu," urainya.
Namun saking tak adanya gerakan dari Inspektorak DKI Jakarta, lanjut politikus PDIP ini, akhirnya Komisi A DPRD mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus). Usulan itu pun sudah mendapat lampu hijau dari koleganya di Komisi A.
"Dari pada menunggu turunnya Inspektorat lebih baik pansus dibentuk. Lebih komprehensif," ungkapnya.
Baca Juga:
Setiap Jumat, Pegawai Dishub DKI Wajib Bersepeda
Sebelumnya, Gembong Warsono membocorkan adanya dugaan perkara jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI.
"Di akhir masa jabatan gubernur, saya mendengar banyak persoalan ASN kita dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," papar Gembong.
Gembong menuturkan, jabatan yang diperdagangkan ini ada pada berbagai posisi, mulai dari lurah, kepala seksi satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hingga camat.
Posisi pergeseran jabatan dari kepala sub-seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama dibanderol harga Rp 60 juta. Lalu, posisi lurah seharga harga hingga Rp 100 juta. Sedangkan, jabatan camat senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta. (Asp)
Baca Juga:
PKS DKI Bersikukuh Usung Anies jadi Capres 2024