Kominfo Tengah Pertimbangkan Pemblokiran PUBG, Ada Apa?
Jumat, 25 Juni 2021 -
PLAYER Unknown's Battlegrounds (PUBG) merupakan game online yang cukup digemari oleh masyarakat tanah air. Penggemarnya pun beragam, dari mulai anak-anak, remaja hingga orang dewasa.
Bicara soal game online PUBG, baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir beberapa game online, termasuk PUBG.
Baca Juga:
Hal tersebut diumumkan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi. Dedy menyqbutkan bahwa Kominfo tengah mempertimbangkan hal tersebut.
"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Dedy Permadi, seperti yang dikutip dari laman Antara.
Dedy menjelaskan, bahwa permohonan blokir konten, harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal itu lantaran bila disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.
Karenanya, Dedy menyampaikan pemblokiran harus dilaksanakan secara hati-hati, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pemblokiran platform digital dan sistem elektronik seperti situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5. Tahun 2020 tentang Penyelnggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut aturan itu, Kominfo berwenang untuk memblokir game online bila game tersebut menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan di Indonesia.
Pada aturan itu, permohonan harus dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, lewat kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
Kembali pada permintaan pemblokiran, Bupati Mukomuko, Sapuan, mengirim surat permohonan pada Menkominfo untuk memblokir game online di wilayah Kabupaten tersebut.
Adapun Daftar game yang diadukan oleh Bupati Mumomuko, yakni PUBG, Mobile Legends, Free Fire, Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun smartphone.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, laporan tersebut dibuat setelah mendapat keluhan dari masyarakat setempat soal game online, yang kerap diakses anak-anak usia sekolah.
Hal itu lantaran deretan game onlne tersebut, dianggap memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak serta pendidikan.
Bustari menyebutkan, game online pun bisa berdampak pada psikologis anak, seperti menjadi individual dan egois. Karena itu, masalah game tak bisa hanya lewat kendali peran orang tua, tapi, perlu adanya perhatian juga dari pemerintah. (Ryn)
Baca Juga:
Akibat Nonstop Main Game Hampir Sebulan, Bocah 15 Tahun ini Terkena Stroke