Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Klaim Rizieq Bebas Hari Ini, Bagaimana Vonis Kasus Swab Test 4 Tahun Penjara?

Zulfikar Sy - Senin, 09 Agustus 2021

MerahPutih.com - Hari ini, Senin (9/8), dikabarkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas dari penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan Petamburan divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 lalu.

"Demi hukum seharusnya Habib Rizieq Shihab dibebaskan sesuai dengan putusan pengadilan tinggi beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar pada Senin (9/8).

Baca Juga:

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Rizieq Shihab Tetap Dihukum

Azis pun menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI yang mempercepat pembebasan kliennya tersebut.

Tapi dalam kasus kekarantinaan kesehatan, Rizieq tak hanya menjadi terdakwa kerumunan Petamburan. Ada juga kasus kerumunan Megamendung dan RS Ummi Bogor. Paling pahit, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara atas berita bohong swab test COVID-19 di RS Ummi.

Azis sejauh ini belum mengetahui soal mekanisme penahanan kliennya di penjara, apakah tetap disel melanjutkan perkara berita bohong atau lanjut dibui menjalani hukuman kasus swab test PCR.

Rizieq Shihab dan Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Rizieq Shihab dan Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA/Yogi Rachman/aa.

Saat ini, kata Azis, dia bersama kuasa hukum Rizieq yang lain tengah melakukan banding atas keputusan kasus swab test. Dari pengakuannya, hari ini dijadwalkan pemeriksaan berkas di pengadilan negeri.

"Sekalian kita mau memasukan memori banding," papar Azis.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Rizieq Shihab Lumpuh Total

Untuk pekan depan, lanjut Azis, pihaknya akan memasukkan kontra memori banding terhadap memori banding jaksa di Kasus RS Ummi, Bogor Kota.

Azis meminta dukungan untuk kelancaran atas banding kasus berita bohong swab test dan juga agar banding tersebut dapat dimenangkan oleh Rizieq.

"Semoga Habib Rizieq mendapatkan hukuman seringan ringannya dan seadil adilnya bahkan dibebaskan dari segala tuntutan bebas murni karena memang kasus ini tidak patut untuk dilanjutkan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Rizieq Diseret ke Kasus Dugaan Terorisme Munarman, Ini Respons Pengacaranya

Baca Artikel Asli