MerahPutih.com - Polri menyebut masa kerja tim teknis bentukan Kabareskrim Komjen (Pol) Idham Azis untuk mengungkap peneror Novel Baswedan berlaku sampai 31 Oktober 2019. Sejauh ini, Polri mengklaim sudah mendapat banyak kemajuan.
"Sprin (surat perintah) Kabareskrim Komjen Idham Azis berlaku sejak 3 Agustus sampai 31 Oktober 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Mochammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Baca Juga:
Wadah Pegawai KPK Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Iqbal menjelaskan, Polri sengaja tak mempublikasi perkembangan penyidikan kasus teror tersebut lantaran khawatir pelaku akan melarikan diri. Iqbal mengatakan, cara kerja tim teknis bersifat tertutup.
"Kenapa tidak pernah update? Ini tim teknis, cara kerjanya tertutup. Kalau kita bekerja, kita update, kabur dong (pelakunya). Ini beda sama tim pencari fakta. Ini kan tim surveillance," tutur Iqbal.
Ia mengatakan, kasus ini mengalami kemajuan.
"Ada kemajuan enggak? Insyaallah ada, sangat signifikan, doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik," sambung Iqbal.
Baca Juga:
Novel Buka Fakta 6 Anggota DPR Ancam Terpidana Korupsi e-KTP Miryam Haryani
Dalam hal tim teknis kasus teror Novel, Komjen Idham Azis menunjuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta, sebagai pimpinan tim. Polri mengklaim tim ini diawaki penyidik-penyidik terbaik.
Novel Baswedan mendapat teror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017, usai dirinya menunaikan salat subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar empat rumah dari kediamannya, Jalan Deposito T nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Knu)
Baca Juga:
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari