Kini, Pemeriksaan Imigrasi Bandara Bali Cuma Makan Waktu 15-25 Detik

Rabu, 06 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Layanan keimigrasian bagi para pelintas baik warga Indonesia dan warga negara asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kini hanya memakan waktu tidak lebih dari 25 detik.

Pemangkasan waktu layanan yang dulunya mencapai beberapa menit itu karena uji coba penerapan fasilitas otomatisasi atau autogate sejak 1 Februari 2024 lalu.

"Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate mengintegrasikan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di sela peresmian 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (6/3).

Baca juga:

Banyak Bangun Bandara Besar, Pesawat Airbus Diharapkan Makin Banyak di Indonesia

Silmy menjelaskan dengan fasilitas modern itu semakin memudahkan pergerakan para pelintas yang baru tiba dari luar negeri menjadi lebih cepat dan meminimalkan antrean panjang.

Menurut dia, dengan kombinasi dua teknologi berupa pengenalan wajah dan pengendalian manajemen perlintasan (BCM), proses pemeriksaan keimigrasian hanya membutuhkan waktu minimal 15 detik hingga 25 detik.

Untuk menggunakan autogate dilansir dari Antara, para pelintas itu wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa yang valid antara lain visa saat kedatangan elektronik (E-VOA) atau E-Visa yang diajukan melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Bisa juga diakses melalui pembelian VOA di konter Molina Lite di terminal kedatangan.

Baca juga:

Terobosan Ditjen Imigrasi, Ed Sheeran Masuk ke Indonesia dengan Music Performer Visa

Untuk WNA dari negara di kawasan ASEAN yang merupakan subjek bebas visa, dapat menggunakan autogate dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di evisa.imigrasi.go.id. Para pelintas juga dapat memindai barcode yang terdapat di area imigrasi dan melakukan registrasi melalui tautan yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate.

Sementara bagi WNI, autogate dapat digunakan oleh seluruh pemegang paspor baik paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik. Ada pun skema-nya, saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas.

Namun, aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutupi wajah harus dilepaskan lebih dahulu, begitu juga apabila paspor ada sampul, maka juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).

Baca juga:

Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron

Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna dapat masuk, kemudian menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.

"Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data E-VOA, E-Visa atau bebas visa miliknya," imbuh Dirjen Imigrasi.

Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan data Interpol dan data cegah tangkal atau cekal orang asing yang terlibat kejahatan. (*)

Baca juga:

Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan