Kini, 7 Layanan Pajak Diakses Melalui NIK dan NPWP Yang Dipadankan
Senin, 01 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.
Pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan tujuh layanan administrasi perpajakan resmi bisa diakses dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti memaparkan, ketujuh layanan itu adalah pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26), penerbitan bukti potong.
Baca juga:
Mengenal NPWP dan Manfaat Memilikinya
Lalu, pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).
Ia menegaskan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).
Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Tetapi, ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Ia menegaskan, untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.
Baca juga:
NPWP 67,36 Juta Warga Sudah Dipadankan Dengan NIK
"Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak," tutur Dwi.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.