MerahPutih.com - Komisi III DPR hari ini menggelar Rapat Koordinasi bersama pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, kemudian Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo. Salah satu agenda rapat tersebut untuk membahas evaluasi penanganan korupsi selama 15 tahun terakhir.
Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman di awal rapat sempat menyinggung sejarah dibentuk KPK pada 2002 silam. Menurut dia, KPK lahir lantaran kepolisian dan kejaksaan pada saat itu tidak dapat diandalkan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
"Sebab, kedua institusi ini (kepolisian dan kejaksaan) mengalami permasalahan karena menjadi alat orba," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senin (16/10).
Benny menjelaskan, saat itu kebutuhan akan pemberantasan korupsi sangat mendesak. Namun ironis, kepolisian dan kejaksaan belum siap. Sehingga berdasarkan amanat reformasi dibentuklah KPK dengan kewenangan-kewenangan tertentu dalam pemberantasan korupsi.
"Maka kita lihat setelah 15 tahun berlalu, kepolisian dan kejaksaan melakukan reformasi ke dalam. Mengapa direformasi? Tujuannya agar kedua lembaga ini menjadi institusi yang kuat dan kredibel dalam criminali justice system," katanya.
Karena itu, menurut Benny, apabila kepolisian dan kejaksaan dianggap sudah cukup siap untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka tugas dan kewenangan yang selama ini 'dititipkan' ke KPK dapat dikembalikan ke dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Inilah kenapa di UU KPK tugasnya itu melakukan koordinasi dan supervisi. Ini ceritanya kenapa ada pasal ini. Jadi, ini sejarahnya. Ini kami angkat kembali untuk merumuskan pembahasan panjang di Panitia Khusus," tandasnya. (Pon)
Baca berita terkait KPK lain di: Komisi III Pertanyakan Fungsi Pencegahan, Ini Jawaban Pimpinan KPK