Kewajiban Pakai Rupiah, BI: Perusahaan Tambang dan Migas Tidak akan Gulung Tikar

Rabu, 01 Juli 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Keuangan-Bank Indonesia (BI) mengklaim kebijakan wajib menggunakan rupiah untuk transaksi di dalam negeri tidak akan membuat para pengusaha di sektor hulu migas dan pertambangan gulung tikar.

"Selama ini banyak yang menggunakan mata uang asing. Sehingga yang tidak punya sumber penerimaan dolar pun kemudian harus membayarnya dalam bentuk valuta asing. Nah, justru itu yang membebani," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7).

Dia mengatakan, selama ini perusahaan-perusahaan besar yang mendapatkan utang dari luar negeri (LN) kemudian membuat produknya di dalam negeri dan menjualnya dalam mata uang dolar Amerika. Sehingga ini membebani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Dengan kewajiban memakai rupiah dalam transaksi bagi para pengusaha yang besar akan membawa dampak positif bagi para pelaku UMKM. Selama ini UMKM tidak mempunyai akses keluar negeri sehingga mereka akan terbebani," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya para Asosiasi Pengusaha Batu bara Indonesia (APBI) meminta Pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan rupiah terhadap ekspor Impor. Karena, Peraturan BI Nomor 17/3/pbi/2015 dianggap hanya akan mematikan usaha di sektor hulu pertambangan dan migas. (rfd)

Baca Juga:

Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan 

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan