Ketum Peradi Bersatu Minta Advokat Jaga Etika, Jangan Remehkan Aparat Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu angkat bicara, terkait celotehan seorang pengacara yang dinilai telah menghujat institusi Polri dalam kanal youtube 20 Januari 2022 lalu. Boy Kanu menyayangkan pernyataan advokat tersebut media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah bertindak secara profesional.

Dia pun meminta para advokat untuk menjaga etika profesi advokat. "Seharusnya advokat dalam mengeluarkan pernyataan senantiasa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dipertanggung jawabkan, tidak sebagaimana pernyataan yang disampaikan akhir-akhir ini yang sangat prematur dan cenderung tendensius," kata dia, dalam rilis, Kamis (27/1).

Boy Kanu mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) diatur seorang advokat selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).

Menurut Boy Kanu, para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan. "Mengimbau agar advokat objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejakasaan dalam mereformasi birokrasi di Institusinya masing–masing," tutur dia.

Lebih jauh, Boy Kanu mengingatkan advokat agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah di mata hukum.

Terakhir, Boy Kanu mengingatkan agar advokat dalam menyampaikan pendapatnya dapat dilakukan secara santun dan lebih beretika. "Diharapkan agar tidak menggurui atau meremehkan kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang sebenarnya telah bertindak secara profesional," tutup Boy Kanu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan