Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan

Selasa, 20 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, sepanjang masih berada dalam koridor kerja jurnalistik serta mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut positif putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan arah reformasi hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

“Bagus. Ini sejalan dengan tren global. Kita harus serius mengurangi kriminalisasi,” kata Jimly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1).

Baca juga:

Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan

Jimly menilai putusan MK menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan pers. Sengketa pemberitaan, menurut dia, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Saat ditanya apakah putusan MK ini akan masuk dalam pembahasan Komisi Reformasi Polri, Jimly menyebut isu tersebut relevan dengan agenda reformasi institusional. Namun, ia menekankan perlunya langkah konkret yang dapat segera diterapkan.

“Kesimpulannya, Undang-Undang Polri memang harus direvisi. Tapi sementara ini, kami mengusulkan diatur dulu lewat Peraturan Pemerintah agar pembatasan kewenangan itu tegas,” ujarnya.

Baca juga:

Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan

MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pers yang diajukan Iwakum. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menafsirkan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini dipandang sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Baca juga:

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka berpendapat permohonan seharusnya ditolak.

Sementara itu, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan MK sebagai peneguhan martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi insan pers.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional,” ujarnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan