Ketua MPR Desak Ratusan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Segera Dicopot

Rabu, 05 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti temuan Ombudsman RI menemukan sebanyak 397 komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan. Menurut Bamsoet, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ia mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat.

Baca Juga:

Sarat KKN, KPK Diminta Turun Tangan Usut Pernyataan Adian Soal Orang Titipan di BUMN

"Yakni dengan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang secara eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku," jelas Bamsoet dalam keteranganya, Rabu (5/8).

Ia mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren.

Ia menyebut, Presiden perlu meminta Menteri BUMN untuk memperbaiki peraturan di kementeriannya terkait dengan jabatan komisaris agar lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris dan sumber bakal calon.

"Termasuk tata cara penilaian penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN serta akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya," tutup Bamsoet.

Ombudsman RI akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait temuan adanya komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) yang merangkap jabatan.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi nantinya ada tiga saran yang diberikan. Salah satu sarannya, yakni meminta kepala negara untuk mencopot komisaris BUMN yang terbukti merangkap jabatan.

“Kami berharap sejumlah komisaris yang terindikasi atau yang sudah jelas bertentangan dengan pelarangan yang diatur dalam perundang-undangan, tentu segera diberhentikan,” ujar Alamsyah kepada wartawan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Dok Humas MPR RI)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-Dok Humas MPR RI)

Selain itu, lanjut Alamsyah, Ombudsman juga menyarankan kepada Kepala Negara untuk menerbitkan peraturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.

“Jadi harus diatur batasan-batasan yang clear, dan jangan multitafsir dan seenaknya. Lalu, mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Alamsyah.

Selanjutnya, Ombudsman juga akan menyarankan Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat aturan yang jelas dalam proses rekrutmen komisaris di perusahaan pelat merah.

“Melakukan perbaikan terhadap peraturan Menteri BUMN yang mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme, serta hak dan kewajiban komisaris BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris,” ucap dia.

Baca Juga:

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Pejabat Jadi Komisaris BUMN

Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang non-aktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Alamsyah. (Knu)

Baca Juga:

Bank BUMN Telah Kucurkan Rp43 Triliun Untuk Pulihkan Ekonomi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan