Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Selasa, 13 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hingga saat ini belum menjadi agenda resmi DPR. Ia memastikan ketentuan terkait Pilkada juga belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya belum masuk Prolegnas,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, fokus utama Komisi II DPR RI saat ini adalah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut hanya mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.
Baca juga:
Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD, Gerakan Rakyat: Ini Permufakatan Elit Rampas Kedaulatan
Sementara itu, ketentuan mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, menurut Rifqi, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk membahas perubahan sistem Pilkada, kecuali terdapat keputusan politik baru yang ditempuh melalui mekanisme legislasi formal.
Terkait usulan kodifikasi undang-undang pemilu dan pemilihan, Rifqinizamy menyatakan Komisi II mendorong langkah tersebut agar pembenahan sistem kepemiluan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Namun demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada pimpinan DPR serta fraksi-fraksi di parlemen.
“Kami berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi II saat ini tengah menyiapkan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sejak Januari ini, Komisi II juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi secara berkala.
Baca juga:
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Mengenai perdebatan Pilkada langsung atau tidak langsung, Rifqinizamy menegaskan bahwa konstitusi hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menentukan satu model tertentu. Oleh karena itu, berbagai usulan dinilai tetap sah untuk didiskusikan sepanjang memenuhi prinsip demokrasi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar publik menghargai proses legislasi yang sedang berjalan dan tidak menarik spekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkannya dengan perubahan sistem pemilihan presiden.
“Boleh berwacana, tetapi jangan menyesatkan publik. Sampai hari ini, pilkada langsung atau tidak langsung belum menjadi agenda legislasi DPR,” tutupnya. (Pon)