Ketua Komisi I DPR Jamin Terpenuhinya Mekanisme Revisi UU TNI

Senin, 17 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjamin pembahasan revisi Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) tetap sesuai prosedur. Jadi, Utut menegaskan masyarakat bahwa revisi UU TNI tak melanggar aturan.

Utut mengklaim semua prosedur hukum menyangkut revisi UU TNI sudah terpenuhi.

“Perlu saya sampaikan dari konsep hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi. Perihal pasalnya tadi sudah disampaikan,” kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Utut menjelaskan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) bakal menyetorkan hasil kerjanya kepada Panitia Kerja Revisi UU TNI. Selanjutnya materi tersebut bakal dilaporkan kepada Komisi I DPR guna diteruskan ke tahap rapat kerja (raker).

Baca juga:

Utut Klaim Pembahasan RUU TNI Melibatkan Pemerintah dan Masyarakat

"Ketika hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi," ujarnya.

Selain itu, Utut menyebut Panglima TNI Agus Subiyanto sudah menjamin supremasi sipil. Apalagi menurutnya bahwa RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI

“Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut. (Pon)

Baca juga:

Dasco Tegaskan Draf RUU TNI di Medsos Tidak Sama dengan Pembahasan di Komisi I DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan