Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha
Rabu, 17 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku khusus untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"PBJT untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian bunyi Pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut memberatkan para pengusaha di sektor terkait. Ia juga meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja di industri hiburan.
Baca Juga: Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya
"Bila tarif 40 persen, banyak pengusaha yang akan tutup, akibatnya akan ada gelombang PHK," kata Prasetyo di Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/1).
Prasetyo, atau akrab disapa Pras, menambahkan bahwa Pemprov DKI seakan tidak mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap pelaku usaha hiburan, yang sebelumnya hanya sebesar 25 persen.
"(Pemprov DKI) tidak memikirkan pengusaha yang harus membayar karyawan, membayar listrik, membayar pajak, dan untungnya apa? Lebih baik menutup saja," ucap Pras.
Keputusan menaikkan tarif pajak hiburan ini dianggap sangat membebani para pengusaha. Oleh karena itu, lanjut dia, akan banyak tempat hiburan yang tutup. Hal ini dapat memastikan akan menganggu pemasukan daerah secara keseluruhan.
"Ya pasti, pasti, pasti banyak yang tutup. Sekarang kalau terlalu besar, pasti mereka akan menutup usahanya," papar Pras. (Asp)