Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kamis, 23 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi proyek command center serta renovasi 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Selasa (21/10).
Menanggapi hal tersebut, Bagja membantah terlibat dalam dugaan perkara yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 12,14 miliar.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/10).
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Ia menegaskan, persoalan dalam dua proyek tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dan masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan per-uu-an," ucapnya.
Ia pun menyarankan agar permasalahan teknis proyek itu ditanyakan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.
"Yang teknisnya lebih dalam ditanyakan ke sekretariat jendral, KPA pak Ferdinan," pungkasnya.
Baca juga:
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Diketahui, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan Rahmat Bagja ke KPK terkait dugaan korupsi sejumlah proyek senilai Rp 715 miliar untuk renovasi gedung dan Rp 339 miliar untuk Command Center.
"Kita membuat laporan aduan masyarakat terkait kasus 2 proyek besar pada tahun 2024. Pertama itu adalah kasus proyek command center, kedua kasus dugaan pada proyek renovasi gedung A dan B gedung Bawaslu RI," kata Koordinator Gabdem Guntur Harahap di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/10).
Guntur menyampaikan ada tiga orang yang dilaporkan selain Bagja, yaitu kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pengadaan.
"Yang pertama Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI pada saat proyek tersebut. Kedua Arif Budiman beliau sebagai Pejabat Pengadaan, ketiga Hendri selaku PPK, yang ke empat ada Ferdinan Eskol Sirait selaku kuasa pengguna anggaran)," tuturnya.
Baca juga:
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,14 miliar.
Sementara itu, proyek Command Center diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 11 miliar. (Pon)