Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana

Rabu, 29 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ketamin dan etomidate kini menjadi tren baru dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Namun, Kapolri mengakui penyalahgunaan kedua zat itu belum dapat diproses secara pidana karena belum tercantum dalam regulasi hukum yang berlaku.

“Hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan," kata Kapolri, saat acara pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,48 ton di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Rabu (29/10).

Baca juga:

Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba

“Maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” imbuh Sigit dalam acara yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto itu.

Sigit berharap, dengan adanya regulasi yang lebih jelas, penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat ditindak secara hukum di masa mendatang.

Oleh karena itu, lanjut dia, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga terkait untuk mempercepat pengaturan hukum terhadap ketamin dan etomidate.

Baca juga:

Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika,” tandas jenderal polisi bintang empat itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan