Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Bakal Dibawa ke Persidangan
Rabu, 29 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kerugian dalam kasus korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Bangka Belitung mencapai Rp 300 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebutkan, kasus ini akan dibawa ke persidangan dalam waktu dekat.
"Rp 300 triliun akan didakwakan kepada pelaku sebagai perbuatan merugikan negara," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Ia menegaskan, jumlah itu masuk ke kategori kerugian negara bukan secara keseluruhan yang sudah dilakukan perhitungan matang oleh para ahli.
Baca juga:
"Jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian real (nyata) yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," kata Febrie.
Sekadar informasi, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, berharap berkas perkara ini diharapkan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin.
Ia menjelaskan, kerugian kasus ini mencapai sekitar Rp 300 triliun. Jumlah ini terungkap usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil penghitungan terbaru soal kasus korupsi timah tersebut.
Baca juga:
Diperiksa Kejaksaan, Eks Gubernur Babel Dicecar Soal Tambang Timah
Jaksa sudah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil. (knu)