MerahPutih Keuangan - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung akan segera direalisasikan. Jokowi juga telah menetapkan badan usaha milik negara yang mempimpin proyek ini dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.
Selain itu, Perpres tersebut juga menguraikan sumber dana terkait proyek besar ini. Adapun sumber pendanaan yang diuraikan oleh Setkab adalah:
a. Penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan;
b. Pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau
c. Pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Pasal 6 juga disebutkan bahwa penyelenggaraan ini harus memaksimalkan kandungan lokal.
Dalam hal pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud terdapat kerjasama dengan mitra dari luar negeri, maka mitra tersebut harus melakukan alih pengetahuan dan teknologi kepada konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.
BACA JUGA: