Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kepgub PPKM Mikro, Restoran di Jakarta Buka Sampai Jam 8 Malam

Andika Pratama - Rabu, 23 Juni 2021

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di tengah lonjakan penambahan kasus COVID-19 yang drastis.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini hanya mengizinkan restoran atau tempat makan bukan hanya sampai pukul 20.00 WIB yang sebelumnya 21.00 WIB. Dan pengunjung dibatasi cuma 25 persen dari total kapasitas keseluruhan.

Baca Juga

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro: WFH 75 Persen dan Ibadah di Rumah

Aturan ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Makan/minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Rabu (23/6).

Kepgub ini mulai berlaku pada 22 Juni kemarin sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 mendatang. Lalu, ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 21 Juni 2021 kemarin.

Restoran

Tapi Pemerintah DKI mengizinkan tempat makan buka selama 24 jam dengan melayani masyarakat take away atau makanan dibungkus dibawa pulang. Hanya saja restoran diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 yang lebih ketat.

Aturan pembatasan kegiatan di rumah makan merujuk pada pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 30 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

"Dapat melayani take away/delivery sesuai jam operasional restoran (24 Jam)," lanjut Kepgub tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menuturkan, Pemprov DKI melaksanakan pembatasan tersebut apa yang sudah diputuskan Pemerintah Pusat dan Satgas Pusat. Tentu Pemerintah Daerah akan mengikuti dari arahan pusat.

"Tentu kami sangat mendukung terkait pengetatan PPKM Makro, memang perlu ada pembatasan sehingga disemua unit dibatasi pertama kapasitasnya di batasi," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Kasus COVID-19 DKI Melejit, Wisata Ragunan dan Ancol Ditutup

Baca Artikel Asli