Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro: WFH 75 Persen dan Ibadah di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) ketika memberikan keterangan pers saat melakukan inspeksi mendadak terkait PPKM Mikro di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/6). ANTARA/HO-Polres Metro Jaka
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melakukan ibadah di rumah seiring lonjakan kasus virus corona yang signifikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga
Momen HUT ke-494 Jakarta, Anies Ajak Warga Bantu Pulihkan Jakarta dari COVID-19
"Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip MerahPutih.com, pada Rabu (23/4).
Tak diizinkannya beribadah di tempat ibadah merujuk pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juni kemarin sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. Dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 21 Juni 2021 kemarin.
"Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor l4 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan untuk menanggulangi terjadinya peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," lanjut Kepgub tersebut.
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik ditutup sementara hingga waktu yang ditentukan.
Pembatasan juga diterapkan pada sektor perkantoran. Kantor yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Hanya 25 persen karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO). (Asp)
Baca Juga
Hadapi Wabah Berbeda dengan Awal Tahun, Anies: Mudah Menular Kepada Anak-Anak
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat