Kendaraan Listrik dengan TKDN 40 Persen Rencananya akan Diberikan PPN DTP 10 Persen
Jumat, 16 Februari 2024 -
Merahputih.com - Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih dari 40 persen rencananya akan diberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan hanya sebesar 1 persen.
“Pemerintah memberikan cukup insentif, yaitu PPN DTP. Sekarang sedang dalam proses PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya. Jadi kalau itu dilakukan, itu akan sangat membantu (meningkatkan pembelian kendaraan listrik),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Antara, Kamis (16/2).
Baca juga:
Terinspirasi Skutik Eropa, ALVA Luncurkan Motor Listrik One XP di IIMS 2024
Ia mengakui bahwa penjualan kendaraan listrik pada Januari 2024 menurun karena menunggu peraturan tersebut selesai.
“Jadi, kita akan segera menyelesaikannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Airlangga menuturkan bahwa pemerintah juga telah menerima masukan dari para pelaku industri otomotif agar pemerintah memberikan pula insentif untuk mobil hybrid.
“Kalau kita lihat penjualan mobil hybrid sekarang lebih tinggi dari EV,” ucapnya.
Baca juga:
Aismoli Optimistis Capai Target Penjualan 50 Ribu Unit Motor Listrik
Menurut Gaikindo, mobil hybrid mampu terjual sebanyak 54.179 unit pada 2023, sementara mobil listrik hanya terjual 17.051 unit.
Hingga kini terdapat beberapa produsen mobil listrik dunia yang akan berinvestasi di Indonesia, yaitu Chery, BYD, dan VinFast.
Baca juga:
“Jadi, kalau EV (kendaraan listrik) ini beberapa akan investasi, seperti Chery akan investasi di Indonesia dan kemudian termasuk BYD serta VinFast,” jelas Airlangga.
Namun, ia masih belum dapat menyebutkan besaran investasi perusahaan-perusahaan tersebut karena para produsen itu masih melakukan kajian bisnis.