Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
 Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Ilustrasi mobil listrik. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEBIJAKAN pemerintah pusat memberlakukan insentif pajak kendaraan listrik berdampak signifikan pada penurunan pendapatan Pemerintah DKI Jakarta. Saat ini, pemerintah pusat menetapkan 0 persen untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.

"Terkait dengan pajak bea balik nama kendaraan listrik yang sekarang tarifnya 0 persen, dan juga PKB kendaraan listrik, tarifnya juga 0 persen" kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (21/10).

Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis energi terbarukan, mulai berlaku 5 Januari 2025.

"Ini sampai dengan akhir 2025, karena tarif yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 0 persen," lanjutnya.

Baca juga:

Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai


Menurutnya, potensi pendapatan daerah dari dua sektor pajak kendaraan listrik seharusnya cukup besar. Namun, pemberlakuan insentif 0 persen membuat penerimaan pajak DKI mengalami penurunan signifikan.

"Sebenarnya dari (pungutan) pajak PKB maupun BBNKB listrik ini sangat luar biasa pendapatan kami harusnya. (Karena insentif 0 persen pajak kendaraan listrik) penurunan pendapatan (daerah) kami turun sekitar Rp 3 triliun," ucapnya.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menilai lonjakan penjualan kendaraan listrik yang terjadi belakangan ini semestinya menjadi pertimbangan agar insentif pajak tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Kalau bisa, ditinjau kembali terkait dengan kebijakan pusat untuk pajak PKB maupun BBNKB kendaraan listrik. Sampai dengan saat ini penjualan kendaraan listrik itu melonjak, sangat tinggi. Dengan begitu, kalau ini dibiarkan, pendapatan daerah, bukan hanya DKI ya, daerah akan tergerus dari situ," tutur Lusi.

Lebih lanjut, Lusi menyebut penghapusan insentif pajak kendaraan listrik bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu mengingat pemerintah pusat kini memutuskan untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam penganggaran pada 2026.

Pemprov DKI sejatinya telah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan dengan nominal jumbo, yakni sebesar Rp 95,35 triliun. Namun, belakangan Kementerian Keuangan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 15 triliun menjadi hanya Rp 11 triliun.

Angka itu menurun 59,47 persen jika dibandingkan dengan tahun 2025 dengan nilai Rp 27,5 triliun. Akibatnya, anggaran tahun depan terpaksa dikurangi menjadi Rp 81,28 triliun.(Asp)


Baca juga:

Penjualan Kendaraan Listrik Tumbuh Pelan

#Kendaraan Listrik #DKI Jakarta #Pendapatan Asli Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Jalan yang masih kena banjir rob yakni di Jl RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) dengan ketinggian 20 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Ketinggian muka air laut telah menurun sejak Kamis (4/12) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Jakarta Utara terdapat 5 RT, meliputi Kelurahan Marunda 2 RT dengan ketinggian 35 cm dan Kelurahan Pluit 3 RT dengan ketinggian 30 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
BPBD DKI bersama perangkat daerah lainnya melakukan upaya percepatan penanganan dengan mengerahkan personel.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Indonesia
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Tim teknis juga terus memantau situasi secara real-time untuk memastikan penanganan efektif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Indonesia
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Banjir rob terjadi karena adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fenomena fase bulan purnama dan perigee (supermoon).
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Indonesia
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Pemprov DKI menyiapkan berbagai aktivitas untuk menyambut Natal 2025, mulai dari lomba dekorasi, diskon mal, hingga konser terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Tak boleh ada lagi atribut partai politik yang dibiarkan berlama-lama terpasang di ruang publik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Bagikan