Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun


Ilustrasi mobil listrik. Foto Freepik
MERAHPUTIH.COM - KEBIJAKAN pemerintah pusat memberlakukan insentif pajak kendaraan listrik berdampak signifikan pada penurunan pendapatan Pemerintah DKI Jakarta. Saat ini, pemerintah pusat menetapkan 0 persen untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.
"Terkait dengan pajak bea balik nama kendaraan listrik yang sekarang tarifnya 0 persen, dan juga PKB kendaraan listrik, tarifnya juga 0 persen" kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (21/10).
Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis energi terbarukan, mulai berlaku 5 Januari 2025.
"Ini sampai dengan akhir 2025, karena tarif yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 0 persen," lanjutnya.
Baca juga:
Menurutnya, potensi pendapatan daerah dari dua sektor pajak kendaraan listrik seharusnya cukup besar. Namun, pemberlakuan insentif 0 persen membuat penerimaan pajak DKI mengalami penurunan signifikan.
"Sebenarnya dari (pungutan) pajak PKB maupun BBNKB listrik ini sangat luar biasa pendapatan kami harusnya. (Karena insentif 0 persen pajak kendaraan listrik) penurunan pendapatan (daerah) kami turun sekitar Rp 3 triliun," ucapnya.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menilai lonjakan penjualan kendaraan listrik yang terjadi belakangan ini semestinya menjadi pertimbangan agar insentif pajak tidak dibiarkan berlarut-larut.
"Kalau bisa, ditinjau kembali terkait dengan kebijakan pusat untuk pajak PKB maupun BBNKB kendaraan listrik. Sampai dengan saat ini penjualan kendaraan listrik itu melonjak, sangat tinggi. Dengan begitu, kalau ini dibiarkan, pendapatan daerah, bukan hanya DKI ya, daerah akan tergerus dari situ," tutur Lusi.
Lebih lanjut, Lusi menyebut penghapusan insentif pajak kendaraan listrik bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu mengingat pemerintah pusat kini memutuskan untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam penganggaran pada 2026.
Pemprov DKI sejatinya telah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan dengan nominal jumbo, yakni sebesar Rp 95,35 triliun. Namun, belakangan Kementerian Keuangan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 15 triliun menjadi hanya Rp 11 triliun.
Angka itu menurun 59,47 persen jika dibandingkan dengan tahun 2025 dengan nilai Rp 27,5 triliun. Akibatnya, anggaran tahun depan terpaksa dikurangi menjadi Rp 81,28 triliun.(Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi

Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran

PT KAI Bongkar Habis Puluhan Bangunan Liar di Jalur Kampung Bandan-Angke, Bisa Bahayakan Perjalanan Kereta

Rencana Pembangunan Jembatan Donat Dukuh Atas Jakarta Dikaji Lembaga Dari Jepang
