Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
 Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun

Ilustrasi mobil listrik. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEBIJAKAN pemerintah pusat memberlakukan insentif pajak kendaraan listrik berdampak signifikan pada penurunan pendapatan Pemerintah DKI Jakarta. Saat ini, pemerintah pusat menetapkan 0 persen untuk tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik.

"Terkait dengan pajak bea balik nama kendaraan listrik yang sekarang tarifnya 0 persen, dan juga PKB kendaraan listrik, tarifnya juga 0 persen" kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (21/10).

Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis energi terbarukan, mulai berlaku 5 Januari 2025.

"Ini sampai dengan akhir 2025, karena tarif yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 0 persen," lanjutnya.

Baca juga:

Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai


Menurutnya, potensi pendapatan daerah dari dua sektor pajak kendaraan listrik seharusnya cukup besar. Namun, pemberlakuan insentif 0 persen membuat penerimaan pajak DKI mengalami penurunan signifikan.

"Sebenarnya dari (pungutan) pajak PKB maupun BBNKB listrik ini sangat luar biasa pendapatan kami harusnya. (Karena insentif 0 persen pajak kendaraan listrik) penurunan pendapatan (daerah) kami turun sekitar Rp 3 triliun," ucapnya.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menilai lonjakan penjualan kendaraan listrik yang terjadi belakangan ini semestinya menjadi pertimbangan agar insentif pajak tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Kalau bisa, ditinjau kembali terkait dengan kebijakan pusat untuk pajak PKB maupun BBNKB kendaraan listrik. Sampai dengan saat ini penjualan kendaraan listrik itu melonjak, sangat tinggi. Dengan begitu, kalau ini dibiarkan, pendapatan daerah, bukan hanya DKI ya, daerah akan tergerus dari situ," tutur Lusi.

Lebih lanjut, Lusi menyebut penghapusan insentif pajak kendaraan listrik bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah. Hal itu mengingat pemerintah pusat kini memutuskan untuk memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam penganggaran pada 2026.

Pemprov DKI sejatinya telah merencanakan APBD Jakarta pada tahun depan dengan nominal jumbo, yakni sebesar Rp 95,35 triliun. Namun, belakangan Kementerian Keuangan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 15 triliun menjadi hanya Rp 11 triliun.

Angka itu menurun 59,47 persen jika dibandingkan dengan tahun 2025 dengan nilai Rp 27,5 triliun. Akibatnya, anggaran tahun depan terpaksa dikurangi menjadi Rp 81,28 triliun.(Asp)


Baca juga:

Penjualan Kendaraan Listrik Tumbuh Pelan

#Kendaraan Listrik #DKI Jakarta #Pendapatan Asli Daerah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Fasilitas RDF Plant Rorotan dirancang memiliki kapasitas 2.200 hingga 2.400 ton per hari.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gubernur Pramono Klaim Keluhan Warga Mengenai Bau Pengolaan Sampah RDF Rorotan Turun
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses investigasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Indonesia
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Dishub juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk memastikan pengaturan lalu lintas tetap berjalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Gubernur menegaskan bahwa data perpajakan DKI Jakarta aman karena sudah ter-back up secara digital sehingga layanan perpajakan tidak terganggu.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Indonesia
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Capian tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Indonesia
Gubernur Pramono Kaget Sekolah Simpan Ratusan Senjata Api hingga Narkoba, Sebut Menodai Dunia Pendidikan
Politikus PDI Perjuangan ini menilai yayasan sekolah telah memberikan contoh yang buruk.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Gubernur Pramono Kaget Sekolah Simpan Ratusan Senjata Api hingga Narkoba, Sebut Menodai Dunia Pendidikan
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Bagikan