Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kenapa KPK Batasi Publikasi Data Kasus Komjen Budi Gunawan?

Noer Ardiansjah - Kamis, 15 Januari 2015

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak semua data yang dimilikinya bisa dipublikasikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Komjen Budi Gunawan. Hal ini dilakukan lembaga adhoc tersebut untuk menghindari gangguan penyelidikan.

"Kita harus batasi hal-hal yang bisa ganggu penyidikan. Tapi kita tahu berapa jumlahnya supaya tak ganggu. Untuk sementara kita tidak bisa," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/1).

Menurutnya, penyidikan kasus yang menjerat Calon Kapolri Pengganti Sutarman, Pilihan Presiden Joko Widodo ini terus dilakukan. Kendati tak bisa dipublikasikan, Abraham menegaskan, bahwa transaksi mencurigakan di rekening mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut terus di dalami.

"Karena kasus ini masih dalam penyidikan. Ada hal yang untuk sementara tidak akan dibuka ke publik," tegas Abraham.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komjen Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (HUR)

 

Baca Artikel Asli