Kenaikan Harga Makanan, Minuman dan Tembakau Bikin Inflasi Capai 4,97 Persen
Selasa, 02 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Badan Pusat Statistik mencatat pada Maret 2023 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 4,97 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,36.
Inflasi tertinggi terjadi di Tual sebesar 7,49 persen dengan IHK sebesar 117,19 dan terendah terjadi di Merauke sebesar 3,17 persen dengan IHK sebesar 112,59.
Baca Juga:
Inflasi Maret Akibat Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Naik
BPS menecatat, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,05 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,18 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 2,74 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 3,72 persen.
Lalu kelompok kesehatan sebesar 2,65 persen; kelompok transportasi sebesar 13,72 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 2,54 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,75 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,00 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,74 persen.
Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,23 persen.
Tingkat inflasi month to month, pada Maret 2023 sebesar 0,18 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Maret 2023 sebesar 0,68 persen.
Tingkat inflasi komponen inti Maret 2023 sebesar 2,94 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,16 persen, dan inflasi year to date sebesar 0,63 persen.
Baca Juga:
Langkah Langkah Pengendalian Inflasi Pangan di 2023