Kemhan Buka Suara soal BMW Berpelat Dinas yang Viral di Media Sosial

Senin, 12 Januari 2026 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Media sosial tengah dihebohkan oleh video viral yang menampilkan sebuah mobil BMW diduga menggunakan pelat dinas milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.

Mobil BMW 430i berwarna putih tersebut terlihat terpasang pelat dinas Kemhan dengan nomor 51692-00. Dalam narasi video yang beredar, pengendara BMW itu juga disebut sedang merokok dengan kaca mobil dalam keadaan terbuka.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa pelat dinas yang digunakan pada mobil BMW tersebut adalah palsu dan tidak sah.

“Kami tidak pernah memberikan izin penggunaannya,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1).

Rico menjelaskan bahwa sedan BMW tidak pernah masuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas Kementerian Pertahanan. Ia juga menegaskan bahwa pelat dinas dengan nomor tersebut sudah tidak memiliki izin aktif.

Menurutnya, pelat nomor tersebut memang pernah digunakan secara resmi, namun masa izin penggunaannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Kemhan mengungkapkan bahwa pelat dengan nomor serupa sebelumnya pernah digunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral pada awal tahun 2025.

Adapun pelat dinas tersebut sebelumnya tercatat digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo, M.Si saat menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Namun, izin penggunaan pelat tersebut berakhir pada 1 Juni 2025.

“Namun pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral sekitar awal tahun 2025,” jelas Rico.

Lebih lanjut, Rico menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum. Saat ini, Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban dan penindakan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi,” pungkasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan