Kementerian PKP Siap Bikin Daftar Hitam Pengembang Rumah Subsidi Nakal, Bakal Diumumkan ke Publik

Kamis, 13 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Siap Masukan Pengembang Subsidi Nakal ke Daftar Hitam.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN dan bank Himbara telah diminta untuk memasukkan pengembang (developer) perumahan dan notaris yang tidak bertanggung jawab ke dalam daftar hitam (blacklist).

BUMN diperintahkan memastikan perlindungan terhadap konsumen yang mengambil kredit perumahan rakyat (KPR) agar tidak dirugikan. Hal itu, untuk menyukseskan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) siap membuat daftar hitam (blacklist) para pengembang rumah subsidi yang nakal supaya masyarakat menjadi waspada dan pihak perbankan tidak lagi menggunakan atau tertipu oleh pengembang nakal.

Baca juga:

Indonesia Tawarkan Diri Jadi Tuan Rumah AI Global South Forum 2025 ke UNESCO, Percaya Diri Karena Berhasil Tuntaskan Misi

"Itulah tujuan kami memberikan ekspos seperti ini, selain menyampaikan kepada masyarakat bahwa para pengembang yang akan kami anggap kategori tidak layak lagi untuk bisa membangun perumahan bersubsidi," katanya.

Kementerian PKP juga membuat surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengembang rumah bersubsidi yang nakal.

"Tentu dengan adanya saya berkirim surat memohon kepada BPK, nanti akan diperoleh tata kelola yang seperti apa. Mulai dari dana ini dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera kemudian ke perbankan, ini harus ada tata kelola siapa bertanggung jawab apa," katanya.

Dengan audit, pihaknya akan mendapatkan kejelasan. Selain itu, dengan adanya tata kelola yang baik, tentu akan bisa mewujudkan harapan pemerintah untuk bisa memberikan yang terbaik pada masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh BTN untuk menyelesaikan pemberian sertifikat rumah kepada nasabah KPR," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan