Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kementerian LH Tegur Pemkot Solo Terkait Praktik Open Dumping Pengelolaan Sampah

Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (LH) melayangkan surat teguran kepada Pemkot Solo. Teguran itu berkaitan dengan praktik open dumping pengelolaan sampah di Kota Solo. Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan surat teguran tersebut diterimanya belum lama ini.

“Kami sudah terima surat teguran tersebut. Kami akan menangani dengan serius pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan peraturan wali kota (perwali).

Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti segera surat tersebut. Tindakan tersebut dilakukan dengan mengkaji serta membuat perwali atas amanah perda yang sudah dibuat DPR sebelumnya. “Fokus terhadap pengolahan hulu hingga hilir dan kita komitmen tidak ada lagi open dumping," kata Respati (5/4).

Dia mengatakan PT SCMPP sebagai pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo diharap bisa mengoptimalisasikan pengolahan sampah menjadi energi listrik. “Kami sudah memperingatkan supaya mereka merubah pola dan mengoptimalisasi. PT SCMPP hari ini sedang berbenah diri dan kami akan optimalkan nanti di masa depan tetap menjadi waste to energy yang luar biasa di Kota Solo," paparnya.

Ia menegaskan pihaknya juga akan melakukan monev antara Pemerintah Kota dan PT SCMPP untuk bisa memahami dan mengetahui kerja dalam pengolahan sampah.

Baca juga:

Pemkot Solo Tambah Fasilitas Layanan Air Siap Minum di Wisata Pasar Gede

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Herwin Tri Nugroho menegaskan pemerintah kota akan benar-benar menghentikan praktik open dumping sesuai dengan aturan pelarangan. “Kami akan menghentikan praktik open dumping. Itu sesuai arahan Wali Kota Solo. Jadi dari pengelolaan sampah, pendekatan, dan produsen harus mengolah sampah masing-masing," kata Herwin

Ia menambahkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam surat tegurannya memberikan waktu 180 hari untuk pemerintah kota melakukan perubahan pengelolaan sampah.

“Kami diberikan waktu 180 hari terhitung mulai 30 Maret 2026 untuk menghentikan praktik open dumping sampah,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)






Baca juga:

SIstem Open Dumping di TPST Bantargebang Bakal Dihentikan Sesuai Aturan Kementerian LH





Baca Artikel Asli