Kementerian ESDM Masih Kaji Harga BBM
Senin, 05 Oktober 2015 -
MerahPutih Bisnis - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat. Tapi, berapa kisaran harga yang akan diturunkan pihak kementerian ESDM masih bungkam.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait kabar rencana pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium yang semestinya akan diumumkan hari ini.
"Segera yah pengumumannya, pimpinan saya yang akan sampaikan. Saya enggak berwenang untuk menyampaikan," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Ia menjelaskan perhitungan harga BBM sudah disampaikan ke DPR. "Tentang formula kan sudah open di DPR, sudah dibahas," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perhitungan perubahan harga BBM sedang dikaji.
"Pokoknya terkait harga sedang kita kaji terus, cuma saya tidak berwenang sampaikan. Nanti pimpinan saja yang sampaikan. Memang teknis-teknis itu sama saya, tapi secara keseluruhan Menteri ESDM dan Pak Menko yang akan sampaikan," ujarnya.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di kantor Kepresidenan guna membahas Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III. Rapat dihadiri Menko bidang Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menko bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Selain itu, hadir pula Menteri ESDM Sudirman Said dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto.
Sebelumnya, Presiden meminta PT Pertamina (Persero) menghitung kembali penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar dan nonsubsidi jenis premium dengan opsi turun sekitar 2 persen yang akan dimasukan ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran dan Niaga dari PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengaku akan mengikuti keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga jual BBM premium, jika pemerintah bisa menunda pembayaran komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dalam harga premium yang dijual perseroan.
Hal tersebut lantaran keinginan Jokowi untuk menurunkan harga premium merupakan pilihan yang sulit bagi perseroan. Lantaran saat ini saja perseroan menderita kerugian Rp15,3 triliun akibat menjual harga BBM berkadar RON 88 tersebut di bawah keekonomian. (rfd)
Baca Juga: