Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenkumham Didesak Percepat Pengkajian Status Kewarganegaraan Orient P Riwu

Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Februari 2021

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumham) mempercepat kajian mengenai status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.

Hasil kajian dari Kemkumham dinantikan karena menyangkut status Orient sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih untuk dilantik atau tidak.

"Opsi-opsi apa saja yang kami lakukan sangat tergantung apa keputusan Kemkumham," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Akmal Malik dalam konferensi pers, Rabu (17/2).

Baca Juga

Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada

Setelah muncul isu Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan semua pihak.

Termasuk dengan Kemkumham terutama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), KPU, Bawaslu, DKPP. Bahkan, dalam dua kali rapat dengan Kemkumham, Akmal mengaku memimpin langsung rapat tersebut.

Namun, dari rapat terakhir, Kemkumham masih meminta waktu untuk mengkaji status kewarganegaraan Orient. "Kami berharap cepat sehingga ambil keputusan," katanya.

Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)
Orient Riwu Kore. (Foto: Facebook Orient Riwu Kore)

Untuk sementara ini, Mendagri telah menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian Bupati Sabu Raijua untuk mengisi kekosongan jabatan.

Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebelumnya telah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda berdasarkan rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Orient diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.

Baca Juga

Bawaslu NTT Telusuri Keabsahan Surat Kedubes AS Terkait Status Cabup Sabu Raijua

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan penetapan pasangan calon terpilih Bupati Sabu Raijua memang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tanggal 23 Januari 2021.

Namun, kata dia, adanya keadaan fakta hukum baru kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi. (Knu)

Baca Artikel Asli