Kemenkeu Masih Gali Setoran Pajak Digital, Dari 211 Pelaku Usaha 190 PMSE Setor Pajak

Sabtu, 03 Mei 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital secara akumulasi tahun berjalan mencapai Rp2,59 triliun per 31 Maret 2025.

Salah satu setoran, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), mencatatkan penyerapan sebesar Rp 2,14 triliun pada Maret. Nilai itu melonjak signifikan dari serapan pada Februari yang sebesar Rp 830,3 miliar, atau terjadi pertambahan sebesar Rp 1,31 triliun.

Kemudian, setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar, pajak peer-to-peer (P2P) lending Rp 241,88 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 94,18 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital.

Baca juga:

Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang

Untuk PPN PMSE, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal itu bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Berdasarkan data per 31 Maret 2025, total PMSE yang sudah ditunjuk pemerintah mencapai 211 pelaku usaha. Namun, yang sudah melakukan penyetoran pajak selama ini hanya 190 PMSE dengan total setoran Rp 27,48 triliun.

Terdapat satu pembetulan data pemungut PMSE pada Maret, yaitu Zoom Communications, Inc. Sementara itu, setoran dari pajak kripto secara total mencapai Rp 1,2 triliun, yang terdiri dari Rp 560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Dari P2P lending, total setoran pajak tercatat sebesar Rp 3,28 triliun yang berasal dari tiga jenis pajak. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun.

Untuk SIPP, total setoran yang diterima negara yaitu sebesar Rp 2,94 triliun, terdiri dari PPh senilai Rp 200,21 miliar dan PPN Rp 2,74 triliun.

Penerimaan pajak dari ekonomi digital mulai terakselerasi pada Maret bila dibandingkan serapan Februari. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan