Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua

Jumat, 25 Juni 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan, surat keputusan surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru.

"Surat baru yang berisi tentang hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut," katanya.

Baca Juga:

Kabupaten Biak Numfor Minta Tambahan Kuota CPNS

Pelaksana Harian Gubernur Papua Dance Yulian Flassy mengatakan, hal itu sesuai dengan undang-undang, agar pemerintahan tidak kosong.

"Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan bahwa hal ini dianggap urgen, sehingga harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.

"Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON, COVID-19 dan APBD perubahan," ujarnya pula.

Penunjukan Plh Gubernur Papua. (Foto: Antara)
Penunjukan Plh Gubernur Papua. (Foto: Antara)

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA, isinya yakni berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021.

Surat itu, memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada tanggal 21 Mei 2021 Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008. (*)

Baca Juga:

BNPT Ngaku Terus Cari Cara Buka Komunikasi Dengan KKB di Papua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan